GridStar.ID- Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan berbagai macam segmen.
Bagi pekerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan maka akan terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PU).
Sedangkan mereka yang bekerja di sektor informal maka bisa mendaftarkan diri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan beberapa data sebagai syarat pendaftaran.
Data yang harus disampaikan antara lain mengenai identitas diri, penghasilan hingga paket program yang akan diikuti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga bisa menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) harus melaporkan perubahan data diri paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi perubahan ke Kantor Cabang terdekat.
Lalu apa saja perubahan data yang bisa dilaporkan oleh peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini data yang bisa dilakukan perubahan:
a. Upah/penghasilan;
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Lama Proses Pencairan Klaim Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
b. Paket program;
c. Jenis Pekerjaan;
d. Alamat KTP/ Domisili;
e. No. HP;
f. Email;
g. Susunan anggota keluarga. (*)