BPJS Checking, Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bertambah Meski Sudah Tak Bekerja?

Senin, 17 Juli 2023 | 15:33
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Apakah dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa terus bertambah meski peserta sudah tidak bekerja?

Atau apakah dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa bertambah meski peserta sudah aktif melakukan iuran?

Dikutip dari kontan.co.id, BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, pekerja yang aktif mengiur dan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) uangnya tetap diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada pertambahan nilai setiap tahunnya dari imbal hasil investasi.

Timboel Siregar mengatakan jika dana JHT berbeda dari JKK atau JKN.

"Pokoknya uang itu tetap diinvestasikan dan ada akun pribadinya, memang sifatnya JHT akun pribadi, bukan asuransi sosial yang digabung.

Kalau JKK, JKN ga ada akun pribadi, kalau pesertanya sudah selesai, ya sudah,” jelasnya.

Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa melakukan klaim terhadap dana JHT yang dimilikinya.

"Membaca Permenaker Nomor 2 tahun 2022, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, saya mengintepretasikan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022.

Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” katanya.

Baca Juga: Tak Penuhi Hak Pekerja, 12 Perusahaan Ini Menunggak BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp286 Juta

(*)

Tag

Editor : Hinggar