Warga Negara Asing Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

Rabu, 06 September 2023 | 15:06
DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Ilustrasi WNA

GridStar.ID - BPJS Kesehatan tak hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Warga Negara Asing ternyata juga bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam panduan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), disampaikan jika semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.

Peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat administrasi berikut:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan,

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Bagi Warga Negara Asing bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima.

Untuk melakukan pendaftaran ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);

c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. (*)

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Ditanggung Gratis hingga Bersalin

Tag

Editor : Hinggar