GridStar.ID - Aturan jemaah haji dan umroh harus menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Direktur Umroh dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengungkap alasan dari aturan baru ini.
Menurutnya, alasan jemaah haji dan umroh wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," terang Nur Arifin, Kamis, (12/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Kewajiban ini juga masuk dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepsertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Jemaah haji dan umroh wajib membuktikan kepsertaan aktif BPJS Kesehatan dengan data atau dokumen yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib menjadi peserta aktif saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.
Cara Daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN:
- Unduh aplikasi mobile JKN di Appstore dan Playstore
- Klik Daftar
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Baca syarat dan ketentuan dan klik Syaa Setuju
- Klik Selanjutnya
- Input NIK dan kode Captcha
- Klik Selanjutnya
- Layar menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Klik Selanjutnya
- Masukkan data diri dan pilih faskes dan faskes gigi yang mudah diakses
- Masukkan email dan klik Simpan
- Mobile JKN akan mengirim nomor verifikasi via email
- Verifikasi akun anda dan terima nomor virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan
- Unduh kartu untuk kepemilikan secaa fisik. (*)
Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 98 Juta dari Rp39 Juta, Menag: Mengedepankan Prinsip Istitha'ah