Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler, Biayanya Ada yang Sampai Rp300 Juta Tanpa Daftar Tunggu

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:15
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID - Baru-baru ini Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023.

Dari semula biaya naik haji adalah Rp39,8 juta naik menjadi Rp98,8 juta.

Menurut Kemenag, biaya yang dibebankan pada jemaah haji adalah Rp69 juta sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/1/2023).

Tahun ini, jemaah haji yang akan diberangkatkan adlaah 221.000 jemaah terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Tidak hanya haji reguler dan khusus, ternyata ada 3 jenis pemberangkatan haji.

Perbedaan biaya dan pengelolaan haji juga berbeda antara haji furoda, haji plus, dan haji reguler.

1. Haji Furoda

Haji Furoda alah haji yang nonkuota atau biasa disebut haji mandiri.

Biasanya haji furoda dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang sudah berafiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau perorangan.

Visa furoda resmi dan legal dalam imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda juga tidak menggunakan kuota haji pemerintah sehingga tidak memerlukan daftar tunggu yang panjang.

Namun, karena bisa langsung berangkat ibadah haji, biaya haji furoda dibanderol dengan harga tinggi Rp250 hingga Rp300 juta per orang sesuai dengan fasilitasnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Berikut Rinciannya

2. Haji Khusus

Haji kHusus atau biasa disebut haji ONH Plus (Program Ongkos Naik Haji) adalah program ibadah haji yang resmi dan termasuk kuota pemerintah.

Masa tunggunya adalah 5 hingga 7 tahun.

Biaya program haji ini ditetapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan mengacu pada aturan Kemenag.

Biasanya haji ONH Plus alias haji khusus dibanderol dengan harga Rp150 - Rp160 juta.

3. Haji Reguler

Haji reguler adalah program naik haji yang diurus pemerintah dengan masa tunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun.

Biaya haji reguler 2022 dibanderol dengan harga rata-rata Rp39,8 juta per orang. (*)

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023, Bisa Online di Sini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya