BPJS Checking, Syarat Klaim Jaminan Pensiun Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Berstatus Lajang

Jumat, 20 Januari 2023 | 15:02
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat jaminan pensiun jika telah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.

Namun bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia masih berstatus lajang?

Bagaimana cara melakukan klaim terhadap jaminan pensiun yang dimilikinya?

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, orangtua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Beda Cara Klaim, Ini Syarat Mengajukan Pencairan Dana JHT 10% dan 30% BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Tag

Editor : Hinggar