Beda Cara Klaim, Ini Syarat Mengajukan Pencairan Dana JHT 10% dan 30% BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:00
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diketahui bisa diklaim sebagian sebelum masa pensiun.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 10 persen dan sebesar 30 persen untuk melakukan pengambilan rumah.

Namun keduanya memiliki perbedaan cara klaim, serta beberapa syarat untuk dipenuhi.

Menurut instagram @bpjs.ketenagakerjaan, untuk proses pencairan keduanya memiliki perbedaan.

"Terkait pencairan sebagian untuk 10% bisa dilakukan secara online melalui http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencarian 30% hanya dapat dilakukan di kantor cabang Jamsostek," jelas @bpjs.ketenagakerjaan

1. Berikut ini syarat untuk melakukan klaim sebagian JHT 10%:

Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

Baca Juga: Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Tag

Editor : Hinggar