GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Diketahui peserta PBI merupakan peserta yang dianggap tidak mampu Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut:
a. WNI
b. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
c. Terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Namun bagaimana jika status mereka sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan?
Apa penyebab status PBI BPJS Kesehatan seseorang dinonaktifkan?
Dikutip dari instagram @bpjskesehatan_ri, ada dua penyebab status PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan:
1. Peserta PBI bisa keluar dari kepesertaan karena telah bekerja di sebuah perusahaan
Baca Juga: Berobat Cuma Pakai KTP? JKN BPJS Kesehatan Makin Beri Kemudahan untuk Pesertanya
2. Karena peserta dianggap sudah mampu
Peserta yang kartu PBI BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan bisa melakukan pengecekan di Dinas Sosial untuk mengetahui status kepesertaannya.
Untuk menjadi peserta PBI JK, akan dilakukan pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan(*)