GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki banyak manfaat untuk pesertanya.
Baik pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam manfaat mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kematian.
Apalagi, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp 16.800 saja.
Namun, apakah pencairan BPJS Ketenagakerjaan mudah dilakukan?
Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan berganti kewarganegaraan asing alias WNA bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya?
Ternyata peserta yang akan ganti kewarganegaraan bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya.
Khususnya bagi peserta yangsetelah berganti jadi WNA akan menetap di luar negeri.
Ini dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu izin tinggal sementara (KITAS)
- NPWP
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia. (*)
Baca Juga: Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan