GridStar.ID - Selain pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, seseorang yang membuka usaha sendiri, artis hingga dokter juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wirausaha, artis hingga dokter bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.
Berbeda halnya dengan seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan yang akan menjadi peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pembayaran untuk keduanya pun berbeda, karena peserta penerima upah akan dibayarkan secara kolektif melalui perusahaan.
Sedangkan peserta bukan penerima upah harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri setiap bulannya.
Lalu bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta bukan penerima upah?
Peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal layanan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik portal layanan pendaftaran di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Peserta bukan penerima upah yang ingin mendaftarkan diri harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Alamat Email(*)