Bagaimana Lapor SPT untuk Suami Istri Bekerja? Ini Aturannya

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:15

Cara lapor SPT 2023

GridStar.ID - Memasuki tahun baru 2023, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Bagaimana cara pelaporan SPT untuk pasangan suami istri?

Pasangan suami istri yang keduanya bekerja atau berpenghasilan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak secara terpisah.

Simak Ini Dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT 1770 S yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa untuk wanita kawin, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami.

Sebab, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

"Satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Di dalam panduan pengisian SPT dijelaskan, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan.

Pemenuhan kewajiban perpajakannya pun dilakukan oleh wajib pajak sebagai kepala keluarga.

Di dalam pengisian SPT 1770 S, pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran - II Bagian A, yakni Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final, Nomor 13:

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Tahun 2023 untuk Gaji Kurang dari Rp 60 Juta

Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Namun demikian, istri atau perempuan kawin bisa melakukan pelaporan SPT secara terpisah.

Bila demikian, maka identitas pajak sang istri, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dipisahkan.

Di dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak.

Keempatnya yakni, kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

Yang terakhir adalah kategori MT (memilih terpisah) diperuntukkan bagi wanita kawin yang memang menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

Ketiga kategori tadi baik HB, PH, maupun MT berarti bahwa istri maupun suami memiliki NPWP masing-masing.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Bingung Lapor SPT atau Lupa Efin? Hubungi Call Center Berikut Ini

Bila wanita menikah masuk dalam kategori tiga wajib pajak terakhir, maka pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi istri dilakukan secara tersendiri.

Sebab, status perpajakannya terpisah dari suami.

"Dalam hal istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), IStri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri," jelas Ditjen Pajak.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya