GridStar.ID - Pendaftaran petugas Haji 2023 telah dibuka.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.
Pendafaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin (16/01).
"Pengumuman! Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023," tulis Kemenag.
Diinformasikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
"Pendaftaran terbuka untuk ASN/non-ASN," tulis Kemenag lagi.
Syarat dan cara daftar petugas haji 2023
Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore Berikut cara daftar petugas haji 2023:
Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji" dan klik "Daftar".
Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
Baca Juga: Calon Jemaah Wajib Tahu, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umroh
Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".
Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Syarat petugas haji 2023
Calon petugas haji 2023 disyaratkan harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (05/01).
Selain PPIH, juga dibuka pendaftaran petugas kloter.
Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
(*)