Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:32
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Tarif baru pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tarif ini berlaku untuk pelayanan kesehatan dasar hingga pelayanan kesehatan rujukan.

Berapa besaran tarif kapitasi yang telah diterapkan usai kenaikan tarif baru?

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini tarif kapitasi terbaru yang mulai diterapkan:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta.

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.

Baca Juga: Intip Perbedaan Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta.

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta.

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.

Baca Juga: BPJS Checking, Segini Besar Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan Kelas 3

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Apakah hal ini akan berdampak pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'rud, kenaikan tarif layanan JKN tidak akan berpengaruh dengan iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya.

Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya