Apa Itu Paklaring untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapatkannya

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:02
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan syarat berupa dokumen-dokumen penting.

Mulai dari E-KTP hingga paklaring.

Paklaring dan dokumen lain penting untuk memverifikasi apakah benar seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan layak mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Istilah paklaring tidak banyak diketahui peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai hari di mana mereka membutuhkan untuk pencairan.

Berikut definisi dan fungsi paklaring sebagaimana mengutip Parapuan.co

Definisi Paklaring

Istilah paklaring biasanya sering digunakan untuk mengacu pada surat keterangan bekerja atau surat pengalaman kerja.

Pekerja di perusahaan berskala sedang hingga besar terkadang akan menerima surat keterangan atau paklaring tersebut ketika resign atau pensiun.

Namun, untuk yang resign, pekerja yang berhenti mungkin harus meminta langsung ke perusahaan karena tidak akan memperolehnya secara otomatis.

Di dalam paklaring atau surat keterangan/pengalaman kerja, perusahaan tidak hanya mencantumkan informasi identitas karyawan.

Baca Juga: BPJS Checking, Segini Besar Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan Kelas 3

Informasi lain terkait lamanya bekerja dan kontribusi karyawan selama berada di perusahaan terkadang juga dicantumkan.

Disinggung sebelumnya bahwa paklaring berguna untuk pencairan uang jaminan berakhirnya masa bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, ada beberapa hal yang penting diperhatikan karyawan jika ingin mendapatkan paklaring dari perusahaan, antara lain:

1. Minimal masa kerja satu tahun

Umumnya, paklaring akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang minimal telah menjalani masa kerja selama satu tahun.

Pasalnya jika kurang dari itu, seorang karyawan dianggap belum matang secara kinerja.

Meski begitu, kebijakan pemberian paklaring tergantung pula pada perusahaan masing-masing.

2. Resign baik-baik

Kamu barangkali tidak akan menerima paklaring jika tidak memerhatikan etika resign yang baik, semisal keluar begitu saja tanpa kabar.

Oleh karenanya, kamu mesti resign sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan seperti mengabarkan 1 atau 2 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya

3. Memenuhi segala kewajiban sebelum resign

Di samping itu, kamu juga harus memenuhi dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan sebelum resign.

Hal ini akan menambah nilai plus bagimu lantaran paklaring dari perusahaan lama nantinya dapat dipakai untuk melamar ke perusahaan baru.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya