Nganggur dan Tak Bayar Iuran, Pekerja Masih Dapat Pertambahan Saldo Investasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:02
Kompas

Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa hangus saat resign?

Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa hangus jika lama tidak mengiur?

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti dari pekerjaan lama kemudian membiarkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaannya.

Lantas bagaimana nasib uang tersebut?

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan saldo.

Saldo tersebut dari nilai total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa pekerja yang aktif mengiur dan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) uangnya tetap diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada pertambahan nilai setiap tahunnya dari imbal hasil investasi.

“Pokoknya uang itu tetap diinvestasikan dan ada akun pribadinya, memang sifatnya JHT akun pribadi, bukan asuransi sosial yang digabung. Kalau JKK, JKN ga ada akun pribadi, kalau pesertanya sudah selesai, ya sudah,” katanya kepada Kontan.

Ia mencontohkan pada uang yang bertuan tetapi tidak bertemu tuannya karena banyak pekerja yang tidak tahu bahwa mereka mempunyai JHT dari perusahaannya.

“Tinggal ditunggu orangnya saja. Selama ini dikembangkan, mungkin di tahun 2000 ada Rp 10 juta. Sekarang masih ada datanya dan masih dikembangkan,” katanya.

Baca Juga: Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya

Menurutnya momentum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bagus bagi masyarakat pekerja, karena akan membuat mereka mencari tahu apakah mereka mempunyai dana tersebut atau tidak.

Selain itu, Timboel juga mencatat, untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 harus tetap dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika mencairkan dana JHT-nya walaupun belum berusia 56 tahun.

“Membaca Permenaker Nomor 2 tahun 2022, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, saya mengintepretasikan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022. Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” katanya.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya