Tak Perlu Khawatir, Warung Kecil Bisa Daftar Agen Pertamina Resmi Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Senin, 16 Januari 2023 | 14:32
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

GridStar.ID - Tak perlu khawatir, ternyata warung kecil tetap bisa berjualan elpiji 3 kg loh.

Meski demikian, penyaluran elpiji 3 kg ini dibatasi karena pemerintah membidik subsidi tabung gas melon ini agar lebih tepat sasaran.

Menurut Patra Niaga Irto Ginting selaku Corporate Secretary, warung kecil bisa jadi penyalur resmi elpiji 3 kg.

Namun, tentu ada regulasi yang mengatur dan papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," ujarnya pada Minggu, (14/1/2023).

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," imbuhnya.

Selain itu, pertamina juga sudah memiliki 22.000 sub penyalur sepanjang 2022 lalu.

Secara total ada 223.000 titik penyalur elpiji 3 kg di seluruh Indonesia.

Pertamina bakal menambah sub penyalur agar lebih dekat dengan masyarakat.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai agen resmi elpigi 3 kg?

Baca Juga: Pertamina: Warung Kecil Boleh Jual LPG 3 Kg, Simak Ini Syaratnya

Cara mendaftar agen resmi elpigi 3 kg:

- Hasil scan KTP dan NPWP perusahaan

- Bukti penguasaan lahan

- Bukti saldo rekening yang diperlukan untuk melengkapi data pada aplikasi online

- Akta pendirian perusahaan, SIUP dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis

Syarat lainnya adalah siapkan dokumen pendukung seperti kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Setelah mendaftar, calon mitra belum bisa beroperasi sebelum memenuhi seluruh syarat keagenan elpiji 3 kg dengan ikatan kontrak.

Ada SOP PT Pertamina serta perekrutan dan pengadaan karyawan yang dilakukan oleh agen. (*)

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya