Viral Gaji PNS Disebut Kecil di Medsos, Cek Tiap Golongan Gaji ASN! Ada yang Rp5 Juta

Senin, 16 Januari 2023 | 09:45
dok.Kompas.com

Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021

GridStar.ID - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara buka suara terkait video viral yang menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil kecil.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, rekrutmen PNS adalah bersifat sukarela sehingga sudah sepatutnya mematuhi konsekuensi.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya.

"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," imbuhnya.

Pelamar diharap mencari tahu dan memahami informasi tentang CPNS dan PPPK sebelum pelamar.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Bagi PNS

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian gaji ASN yang dibagi per golongan. (*)

Baca Juga: Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Jika Punya Suami PNS yang Lakukan KDRT

Tag :

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya