GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal atau bekerja di sebuah perusahaan biasanya akan tergabung dalam program Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun ini nantinya akan diberikan jika peserta sudah memasuki usia pensiun.
Selain itu peserta alasan lain untuk melakukan klaim dana jaminan pensiun adalah seseorang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris bisa mengajukan klaim tehadap dana jaminan pensiun.
Namun untuk melakukan klaim pensiun Anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk anak atau bukti identitas lainnya;
c. Kartu Keluarga;
d. Surat kematian dari dari desa atau kelurahan/rumah sakit;
e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan Oleh Pekerja Informal?
f. Surat keterangan wali anak apabila anak masih di bawah umur 18 tahun dari pejabat yang berwenang; dan
g. Kartu Tanda Penduduk wali anak.
Berikut ini cara melakukan klaim secara manual melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta (*)(*)