GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan berbagai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian hingga Jaminan Kehilangan Kerja, peserta juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk apa program Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan ini?
Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Ada berbagai jenis manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
a. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP),
b. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),
c. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan
d. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Masing-masing jenis manfaat layanan tambahan ini pun memiliki jangka waktu kredit maksimal sendiri.
Ada yang memiliki jangka waktu 5 tahun, ada juga yang jangka waktu kreditnya cukup panjang hingga 30 tahun.
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan Oleh Pekerja Informal?
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini jangka waktu maksimal untuk masing-masing kenis Manfaat Layanan Tambahan:
a. PUMP maksimal 30 tahun;
b. KPR maksimal 30 tahun;
c. PRP maksimal 15 tahun;
d. FPPP/kredit konstruksi maksimal 5 tahun. (*)