Tak Perlu Bikin Baru, SIM Hilang Kini Bisa Langsung Ajukan Gantinya

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:07
GridOto

SIM baru bikinnya Online

GridStar.ID -Masyarakat yang kehilangan SIM tak perlu kerepotan lagi.SIM merupakan dokumen wajib dikenakan saat berkendara.Bagi masyarakat yang melanggar akan terkena hukuman sesuai Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Online Tanpa KTP Pemilik Kendaraan SebelumnyaHukuman itu berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan berdasarkan pasal 288 ayat (2).Selama ini, jika mengurus SIM yang hilang harus membuat laporan dan menerbitkan SIM baru.Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, mengurus pengajuan SIM baru kini lebih mudah.Baca Juga: Cara Ganti Alamat Baru pada STNK Berikut Persyaratan dan Biayanya

Melansir WIKEN.ID, "Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang."Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.

Baca Juga: Gagal Tes Praktik SIM C Bisa Ulang di Hari yang Sama, Ini Syaratnya

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:- SIM A Rp 80.000- SIM C Rp 75.000- SIM B Rp 80.000- SIM D sebesar Rp 30.000Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:- SIM A Rp 80.000- SIM C Rp 75.000- SIM B Rp 80.000- SIM D sebesar Rp 30.000- SIM Internasional Rp 225.000Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (*)

Tag

Editor : optimization