GridStar.ID - Baru-baru ini geger wacana larangan menjual rokok ketengan.
Aturan larangan menjual rokok ketengan ini merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamana Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana revisi PP ini sudah ada dalam lampiran Keputuan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menkes Budi Gunadi menyebut masyarakat sebaiknya membeli telur ketimbang rokok.
Bukan tanpa alasan, konsumsi rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua dalam rumah tangga setelah beras untuk kelompok rumah tangga miskin.
"Kalau rokok, sebaiknya uangnya dipakai buat bayar beli telur. Jangan beli rokok," ujarnya.
Konsumsi rokok bahkan lebih besar ketimbang konsumsi sumber protein seperti telur dan daging ayam.
Aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi dan menekan tingkat perokok remaja usia 10-18 tahun.
Melansir dari Kompas.com, 71 persen remaja membeli rokok secara ketengan.
Apalagi, banyak tempat penjual rokok yang berada di sekitar sekolah. (*)
Baca Juga: Mulai Cukai Rokok hingga Tarif KRL Dikabarkan Akan Naik Mulai Tahun 2023