Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Minggu, 15 Januari 2023 | 09:45
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

GridStar.ID - Penjualan gas elpiji 3 kg rencananya akan dijual melalui agen penyalur resmi saja.

Dengan aturan tersebut pastinya pedagang eceran atau warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg.

Nantinya masyarakat hanya bisa membeli gas elpji bersubsidi tersebut melalui sub penyalur.

Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:

  • Hasil scan KTP
  • NPWP perusahaan
  • Bukti penguasaan lahan
Baca Juga: Benarkah Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg? Ini Penjelasan Pertamina

  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  • Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina

  • Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Referensi Bank.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  • Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  • Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  • Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  • Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2023 Mendatang, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya