Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Minggu, 15 Januari 2023 | 09:45
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

GridStar.ID - Penjualan gas elpiji 3 kg rencananya akan dijual melalui agen penyalur resmi saja.

Dengan aturan tersebut pastinya pedagang eceran atau warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg.

Nantinya masyarakat hanya bisa membeli gas elpji bersubsidi tersebut melalui sub penyalur.

Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:

Baca Juga: Benarkah Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg? Ini Penjelasan Pertamina

Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina

Baca Juga: Berlaku Mulai 2023 Mendatang, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)

Tag

Editor : Hinggar