GridStar.ID -Apakah operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Operasi katarak diperlukan pasien yang sudah memiliki penglihatan kabur, pendangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau terkena cahaya, dan masih banyak keluhan lain.
Bisa ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja prosedur operasi katarak?
Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis dengan prosedur berikut loh!
1. Datangi Faskes Tingkat Pertama
Peserta JKN-KIS harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk memeriksa kondisi mata.Dokter melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi peserta dan merekomendasikan perawatan sesuai diagnosa.
Dokter memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan jika dibutuhkan.
2. Datangi Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Setelah mendapat surat rujukan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta JKN-KIS bisa menuju ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.Dokter akan memeriksa dan memutuskan pengobatan dan operasi yang akan dilakukan.
Jika memerlukan tindakan operasi, maka akan dijadwalkan sesuai syarat dan aturan berlaku.
Baca Juga: Tercover BPJS Kesehatan, Berapa Tahun Sekali Ketentuan Ganti Kacamata?
3. Syarat Aturan Operasi Katarak
BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan penjamin operasi katarak.Kini, jika tingkat visus tertentu disimpulkan masih bagus, tidak bisa mendapatkan prioritas operasi katarak.
Namun, prioritas operasi katarak akan dilakukan dengan adanya indikasi medis lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Indikasi lain, jika terdapat adanya katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Gejala Katarak meliputi:
1. Pandangan mata buram atau kabur2. Sensitif terhadap rangsang cahaya
3. Pandangan ganda
4. Kesulitan melihat saat cahaya redup
5. Muncul lingkar cahaya saat memandang sinar.
Baca Juga: Berapa Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan untuk Masing-Masing Golongan?
(*)