Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Klaim, dan Besarnya Uang Tunai yang Didapat

Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:02
Kompas.com

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pada 2022, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat karena adanya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim sejumlah uang tunai untuk mempertahankan derajat hidup yang layak, mendapat akses informasi pasar kerja, hingga mendapat pelatihan kerja.

Penerima JKP ini merupakan pekerja yang membayar iurannya selama 12 bulan berturut-turut dan sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Setelah terkena PHK, klaim pengajuan dapat dilakukan sesaat setelahnya hingga 3 bulan mendatang.

Setelah lewat masa 3 bulan, maka manfaat JKP akan hilang.

1. Syarat Peserta JKP

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

- Formulir laporan rinci iuran pekerja

- NPWP Perusahaan

- KTP pemilik perusahaan

- KTP tenaga kerja

- Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha.

2. Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:

-WNI

-Belum mencapai usia 54 tahun

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lebih dari 9 Ribu Orang Telah Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022, Ini Manfaat Program Tersebut

3. Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

- Bagi pemberi kerja

Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online

Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota

Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online

Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.

- Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP

Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja

Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

4. Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

a. Cara klaim di bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Baca Juga: Klaim Program JKP 2022 BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Bertahap

b. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

5. Manfaat JKP

- Uang Tunai selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran:

a. Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

b. Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

c. Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

- Akses informasi kerja

- Pelatihan kerja. (*)

Baca Juga: Peserta Tak Bisa Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jika Hal Ini yang Terjadi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya