Seharga Rp20 Juta, Operasi Hernia Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Senin, 11 September 2023 | 17:31
dok.Kompas

Ilustrasi operasi

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menanggung operasi hernia gratis.

Operasi hernia atau turun berok ini bisa terjadi pada pria, wanita, maupun anak-anak.

Penyakit hernia adalah kondisi penyakit di mana bagian organ dalam menonjol di daerah perut melalui area yang lemah dari otot.

Oleh karena itu harus dilakukan operasi.

Operasi hernia diketahui cukup mahal berkisar antara Rp20 juta rupiah.

Namun, BPJS Kesehatan diketahui menanggung biaya penyakit hernia mulai dari operasi hingga perawatan, dan pengobatan.

Hernia termasuk dalam 19 layanan operasi medis yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi hernia bisa dilakukan dengan 3 teknik yakni operais terbuka, operasi laparoskopi, dan operasi hernia robotik.

Untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan demi mengatasi hernia, begini prosedur pelayanan yang bisa dilakukan peserta BPJS Kesehatan.

Prosedur Pelayanan Operasi Hernia dengan BPJS Kesehatan:

1. Pendaftaran

Peserta mendaftar di faskes pertama untuk mendapatkan diagnosis dan surat rujukan dari dokter.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Sesuai dengan Syariat Islam? Ini Penjelasan MUI

2. Faskes Pertama

Di faskes pertama, pasien harus didiagnosis dan menunjukkan kartu peserta BPJS kesehatan aktif dalam proses administrasi.

Ikuti langkah sesuai prosedur faskes 1 mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, perawatan, dan peresepan obat.

Jika faskes pertama tidak bisa mengatasi masalah kesehatan tersebut, akan diberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan.

Misalnya untuk keperluan operasi hernia.

3. Faskes Tingkat Lanjutan

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan.

Ikuti prosedur di faskes tingkat lanjutan seperti pendaftaran, pemeriksaan, perawatan, dan peresepan obat-obatan.

Surat rujukan dan kartu peserta BPJS Kesehatan akan diperiksa oleh petugas medis.

Dokter akan memberikan perawatan dan tindakan medis sesuai rujukan.

Peserta akan menandatangani bukti pelayanan yang disediakan faskes. (*)

Baca Juga: Berobat di UGD Pakai BPJS Tanpa Pakai Rujukan Faskes I, Ini Syaratnya

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari