Jangan Sampai Terlambat! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:01
kolase Tribunnews

Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu badan jaminan yang memberikan perlindungan kesehatan agar pesrta bisa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bahkan orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.

Oleh karena itu masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah via online.

Dikutip dari Kompas.com, peserta bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Berkaca dari Aji Yusman, Inilah Alasan Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Baca Juga: Seharga Rp23 Juta, Operasi Batu Empedu Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Tidak Sepenuhnya, Maksudnya?

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa melakukan pendaftaran dengan syarat berikut ini:

Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Peserta bisa mendaftar secara online dengan mengirimkan chat ke nomor WA Pandawa 08118165165 pada hari kerja (Senin - Jumat) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat. (*)

Tag

Editor : Hinggar