Begini Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Januari 2023 | 17:01
instagram

Jaminan Kecelakaan Kerja

GridStar.ID - Salah satu manfaat yang didapatkan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja.

Untuk melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Nggak Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer via Online

Jangka waktu untuk menyelesaikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kemudian peserta bisa memasukkan nomor KPJ dan informasi status klaim. (*)

Tag

Editor : Hinggar