Tak Hanya Freelancer, Artis Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syarat Daftarnya

Jumat, 13 Januari 2023 | 16:31
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Selain pekerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang bekerja sebagai freelancer, kerja paruh waktu, wirausaha hingga artis yang merupakan pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar sejumlah iuran.

Berikut ini beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Hari Tua

Merupakan program perlindungan yang diselenggarakn dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta akan mendapatkan uang tunai yangh dibayarkan sekaligus jika:

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap; atau
  • meninggal dunia.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Hilang di Sini

Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan, hingga santunan berupa uang.

3. Jaminan Kematian

Peserta bisa mendapatkan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari:

  • Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
  • Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

Berikut ini syarat untuk pekerja informal yang ingin mendaftarkan diri sebagai BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini

2. plih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya