Jutaan, Segini Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa pada Pemilu 2024

Jumat, 13 Januari 2023 | 09:45
Bawasluri

Panwaslu Kelurahan/Desa

GridStar.ID -Berikut pengumuman pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa pada Senin (09/01).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang.

"Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari," ujarnya, dilansir dari Antara.

Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan itu akan dibuka mulai 14-19 Januari 2023.

Nantinya, tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Syarat daftar Panwaslu 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:

Baca Juga:Cek Jadwal, Syarat, Gaji, Cara Pendaftaran hingga Tugas dari PPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
  • Memiliki integritas
  • Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
  • Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam sesuai domisili.

Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.

Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:

1. Surat lamaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Surat pernyataan

4. Surat izin dari atasan.

Baca Juga: Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Jika Punya Suami PNS yang Lakukan KDRT

Keempat berkas tersebut dapat diunduh padalink berikut ini.

Laman Bawaslu Kabupaten Nunukan telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.

Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, juga telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.

Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.

Editor : Rahma

Baca Lainnya