Insentif Naik hingga 4,2 Juta, Apakah Penerima Kartu Prakerja Tahun Lalu Bolehkah Ikut Mendaftar di 2023?

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:33
Kompas.com

Ilustrasi kartu prakerja

GridStar.ID - Apakah peserta kartu prakerja tahun sebelumnya boleh mendaftar kembali di 2023?

Kartu Prakerja kembali dibuka pemerintah pada awal kuartal 2023.

Lantas, apakah penerima Kartu Prakerja 2022 ini bisa menggikuti kembali program ini?

William Sudhana, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengungkapkan aturan dari penerima program Kartu Prakerja adalah sekali seumur hidup.

"Sesuai dengan Permenko, penerima Kartu Prakerja hanya mendapat kesempatan sekali seumur hidup," ujarnya.

Sehingga, peserta yang sudah pernah mengikuti program tersebut tidak boleh lagi mengikutinya.

Bukan lagi program semi bansos, Kartu Prakerja 2023 ini bakal menyasar peningkatan kompetensi pekerja.

"Sesuai dengan arahan dari Komite Cipta Kerja, program Kartu Prakerja kembali pada esensi awal dari program yaitu program peningkatan kompetensi dan di tahun 2023 juga bukan lagi program semi-bansos," imbuhnya.

Insentif kartu prakerja juga diketahui naik dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta pada 2023.

Adapun skema pelatihan Kartu Prakerja 2023 akan dilaksanakan secara online, offline, dan hybrid.

Menargetkan 1 juta peserta, anggaran untuk Kartu prakerja ini sebesar Rp4,37 triliun menurut Menko Airlangga Hartarto.

Bagi calon penerima Kartu Prakerja 2023, apa saja syarat yang harus disiapkan?

Baca Juga: Perbedaan Kartu Prakerja 2023, Dari Besar Insentif hingga Pelaksanaan Luring

Syarat Penerima Kartu Prakerja 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruhyang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)

Baca Juga: Simak Kelompok yang Diperbolehkan Ikut Daftar Kartu Prakerja 2023

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya