Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Daftarkan Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:32
kompas

Situasi ibadah haji selama pandemi

GridStar.ID - Jamaah umrah dan haji khusus diwajibkan menjadi peseerta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Kewajiban ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Berikut ini isi Keputusan Menteri Agama terkait dengan persyaratan kepesertaan program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

"Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isi KMA yang ditandatangani Menag pada 21 Desember 2022.

Jika jemaah haji khusus belum terdaftar sebagai peserta JKN sebelum keputusan ditetapkan maka wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online melalui JKN Mobile dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Tak Usah Khawatir RS Penuh, Rujukan Online BPJS Kesehatan Mudahkan Pasien

Tag

Editor : Hinggar