Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan 2024, Ini Berkas yang Diperlukan

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:01
Bawasluri

Panwaslu Kelurahan/Desa

GridStar.ID - Berikut pengumuman pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkat kelurahan/desa pada Senin (09/01).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang.

"Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari," ujarnya, dilansir dari Antara.

Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan itu akan dibuka mulai 14-19 Januari 2023.

Nantinya, tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Syarat daftar Panwaslu 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:

Baca Juga: Cek Jadwal, Syarat, Gaji, Cara Pendaftaran hingga Tugas dari PPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam sesuai domisili.

Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.

Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:

1. Surat lamaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Surat pernyataan

4. Surat izin dari atasan.

Keempat berkas tersebut dapat diunduh pada link berikut ini.

(*)

Tag

Editor : Rahma