BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

Kamis, 12 Januari 2023 | 23:00
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan berbagai manfaat program perlindungan.

Calon Pekerja Migran Indonesia merupakan setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Mereka yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia antara lain:

a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum

b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dan

c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Pekerja Migran Indonesia bisa mengajukan klaim karena mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

Berikut ini beberapa ketentuan dan besaran bantuan uang yang akan diberikan kepada PMI yang mengalami PHK karena kecelakaan kerja:

Ketentuan bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BPJS Checking, Penyebab Manfaat Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair di Bulan Selanjutnya

a. Hak bantuan PHK diberikan untuk Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dan berhenti bekerja, dan tidak dapat diberikan karena:

- PHK karena berakhirnya perjanjian kerja

- Cuti

- PHK sakit bukan akibat Kecelakaan Kerja

- PHK karena dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan

- PHK karena melakukan tindakan melanggar hukum misalnya melakukan tindakan kriminal, menggunakan atau mengedarkan narkoba;

PHK karena pindah pekerjaan atas kemauan sendiri, melarikan diri dan atau mengundurkan diri dari pekerjaannya;

b. Besaran santunan PHK sesuai dengan tingkat masa kerja PMI sebagai berikut:

- Masa kerja 3 bulan sd kurang dari 6 bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)

- Masa kerja 6 bulan sd kurang dari 12 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah

- Masa kerja 12 bulan sd kurang dari 18 bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau

- Masa kerja 18 bulan sd 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya