Mulai Berlaku di Tangerang, Ini Besaran Denda untuk Tilang Elektronik

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:15
Kompas.com

Tilang elektronik

GridStar.ID-Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (09/01).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat lokasi yang menjadi tempat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain dalam keterangan tertulis.

Semua kamera ETLE statis tersebut akan aktif selama 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Besaran denda bagi pengendara yang terkena tilang elektronik sama dengan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ.

Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan.
  7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut, Polisi Terapkan Sistem Tilang Poin, Ini Maksudnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com