Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Pahami Batasan dan Syaratnya!

Senin, 09 Januari 2023 | 18:32
Tribun Palu

BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID-Klaim kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang tertulis pada keanggotaan BPJS Kesehatan.

Biasanya lokasi faskes ini berada di satu domisili dengan tempat kerja atau tempat tinggal.

Namun, jika Anda pindah domisili dan akses ke faskes yang dituju ternyata sulit, maka mau tidak mau Anda harus pindah faskes agar pengobatan lebih efektif.

Lalu, apakah ada batasan untuk pindah faskes dan bagaimana cara pindah faskes untuk anggota BPJS Kesehatan?

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa tidak ada batasan banyaknya pindah faskes bagi anggota BPJS Kesehatan.

"Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/02).

Menurutnya, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya," lanjut dia.

Iqbal mengatakan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan, apabila:

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Setelah Resign dari Kantor

Cara melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan

Sementara itu, pindah faskes bisa dilakukan pada kanal Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Berikut tata cara melakukan penggantian faskes:

Mobile JKN

Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Pandawa

Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui Pandawa.

Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.

Kantor BPJS Kesehatan

Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya sebagai berikut:

Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com