GridStar.ID-Klaim kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang tertulis pada keanggotaan BPJS Kesehatan.
Biasanya lokasi faskes ini berada di satu domisili dengan tempat kerja atau tempat tinggal.
Namun, jika Anda pindah domisili dan akses ke faskes yang dituju ternyata sulit, maka mau tidak mau Anda harus pindah faskes agar pengobatan lebih efektif.
Lalu, apakah ada batasan untuk pindah faskes dan bagaimana cara pindah faskes untuk anggota BPJS Kesehatan?
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa tidak ada batasan banyaknya pindah faskes bagi anggota BPJS Kesehatan.
"Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/02).
Menurutnya, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.
"Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya," lanjut dia.
Iqbal mengatakan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan, apabila:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Cara melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan
Sementara itu, pindah faskes bisa dilakukan pada kanal Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Berikut tata cara melakukan penggantian faskes:
Mobile JKN
- Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.
- Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
- Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
Pandawa
Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui Pandawa.
Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.
Kantor BPJS Kesehatan
Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Caranya sebagai berikut:
- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
- Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
(*)