Simak di Sini, Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK di Mabes Polri

Minggu, 08 Januari 2023 | 18:45
Kompas.com

Cara membuat SKCK

GridStar.ID-Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Mabes Polri.

Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Mabes Polri perlu diperhatikan.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Mabes Polri

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (02/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Mabes Polri digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
  3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain:
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
  • Naturalisasi kewarganegaraan; atau
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Secara Offline, Berapa Biaya yang Diperlukan?

Cara membuat SKCK di Mabes Polri

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Mabes Polri dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

Syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).

Syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNI adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Adapun syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNA adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
  • Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya