GridStar.ID - Sebelum 31 Desember 2023, NPWP sudah tidak lagi berlaku.
Wajib pajak akan diaktivasi melalui Nomor Induk Kependudukan via handphone.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan bermanfaat bagi wajib pajak orang priabdi.
Tidak perlu membawa kartu NPWP lagi, cukup menggunakan KTP.
Begini cara aktivasi NIK sebagai NPWP mandiri di handphone:
1. Buka situs https://pajak.go.id
2. Login dengan masukkan NPWP dan password
3. Login dengan kode keamanan lalu klik Login
4. Setelah berhasil login, pilih Profil dan ubah data
5. Validasi NIK sesuai KTP elektronik dan klik Cek
6. Setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum maka status akan berubah menajdi Valid
7. Klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya
Setelah semua proses aktivasi selesai maka NIK bisa digunakan untuk seluruh akses perpajakan.(*)
Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Simak Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Cuma Lewat HP