GridStar.ID - Sri Mulyani bakal kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pajak natura.
Pemerintah akan mengenakan pajak untuk fasilitas yang diterima dari kantor atau natura.
Penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak.
Wacana ini telah dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, pajak natura segera diterapkan.
Namun, baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani kembali mengungkap bahwa aturan pajak natrua dirumuskan secara adik dan tidak menyasar kompensasi karyawan.
"Saya juga sudah mendengar banyak feedback mengenai hal itu.
Nanti, kita koordinasikan supaya bisa mendapatkan peraturan yang baik.
Adil, yang paling penting dituju bukan dari natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan," imbuhnya.
Sri Mulyani juga mengungkap peraturan pajak natura masih akan dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam penarikan pajak.
"Nanti, kita akan formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas dan kenikmatan yang diterima bos perusahaan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 37,8 Triliun di 2022
"Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi.
Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya," ujar Febrio pada 2022 lalu.
Tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya yakni perusahaan yang bersangkutan.
Tidak semua fasilitas akan dikenakan pajak natura.
Failitas kantor yang diterima kartyawan biasa untuk mendukung pekerjaan seperti laptop, handphone, dan uang makan tidak dikenakan objek natura.
Melansir dari Kompas.com, beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (*)
Baca Juga: Cek Kenaikan Tarif KRL, Tol, hingga Rokok dan Vape, Ini Besarnya