Syarat dan Ketentuan Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Domisili

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:47
Kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat KTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Cara Berobat di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," jelas Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (08/01).

Baca Juga: Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Gigi yang Akan Ditanggung BPJS Kesehatan Salah Satunya Scaling Gigi

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," sambung Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di play store maupun App Store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password, dan captcha.

Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.

Baca Juga: Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Belum Naik hingga 2024!

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya