Cara Melakukan Klaim Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:02
dok.TribunBali

Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.

Setiap alat bantu kesehatan tersebut memiliki nilai ganti yang berbeda satu sama lain.

Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan prosedur berikut ini:

a. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

b. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

c. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

d. Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.

e. Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional Value) saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata baca.

Berikut besaran nilai ganti alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

1. Kacamata

Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas.

Kelas 1: Rp 300.000

Kelas 2: Rp 200.000

Kelas 3: Rp 150.000

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp 1.000.000

3. Protesa Gigi

Nilai ganti maksimal Rp 1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa.

Untukmasing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: BPJS Checking, Daftar Penyakit Kronis yang Mendapatkan Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan

4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 2.500.000

5. Korset tulang belakang

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 350.000.

6. Collar Neck

Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 150.000.

7. Kruk

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya