Peserta BPJS Kesehatan Berubah Jadi Pasien Umum, Mengapa Bisa?

Kamis, 05 Januari 2023 | 16:15
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Diketahui dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.

Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.

Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi pasien umum?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.

Hal tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.

"Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi," ungkapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (03/01).

Oleh karenanya, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS kesehatan.

Namun, ada kalanya, status kepesertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak dapat ditanggung BPJS.

Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.

"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergency, langsung ke rumah sakit," jelas Iqbal.

Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan atau bukan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Terjadi

Prosedur dan alur pelayanan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/Polri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta yang terdaftar.

Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberi rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftarr, kecuali berada di luat wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat lansung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Hak-hak peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa hal peserta BPJS Kesehatan:

  1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukannya, di antaranya:

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
  3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar
  5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
  6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya