JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kadaluarsa Setelah 3 Bulan PHK, Ini Cara Klaim Manfaatnya

Senin, 05 Februari 2024 | 14:37
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan berbagai manfaat dari BPJS.

Salah satu manfaat yang didapatkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa didapatkan jika peserta mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.

Dengan JKP, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Namun manfaat JKP ini bisa kadaluarsa jika tak segera dilakukan klaim oleh pesertanya.

Manfaat JKP akan hilang jika peserta yang terPHK tidak mengajukan manfaat JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK Sesuai PP 37 tahun 2021.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang jika hal ini terjadi:

a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;

b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. Meninggal dunia

Peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan klaim JKP:

Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan

a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);

b. Memiliki komitmen untuk bekerja;

c. Melampirkan bukti PHK.

Pengajuan Manfaat Uang Tunai Bulan Pertama

Setelah proses lapor PHK, peserta dapat mengajukan manfaat JKP. Tata caranya adalah sebagai berikut:

a. Peserta masuk ke portal SIAPkerja, lalu masuk/login ke akun SIAPkerjanya;

b. Peserta memilih menu ajukan klaim;

c. Mengisi data pengajuan berupa informasi nomor rekening dan surat pernyataan komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK). Setelah melengkapi data pengajuan, maka proses akan dilanjutkan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi dan validasi pengajuan;

d. Proses persetujuan, akan diinformasikan melalui e-mail peserta;

e. Manfaat tunai JKP akan dikirimkan melalui rekening peserta.

Baca Juga: Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

(*)

Editor : optimization

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya