BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:45
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pada pergantian tahun, masyarakat biasanya bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dan berapa besaran yang harus mereka bayarkan.

Namun, Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Muttaqien menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun 2022 yang lalu.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," terang Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/01).

Iuran BPJS Kesehatan tak akan naik hingga 2024

Berkaitan dengan penerapan iuran BPJS Kesehatan ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan untuk mencapai keseimbangan antara tiga aspek.

Yakni, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), upaya peningkatan kualitas layanan, maupun kemampuan dalam membayar iuran.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini dapat terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperikarakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," ungkap Muttaqien.

"Dengan ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga iuran sampai 2024," tutupnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Terjadi

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023

Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023, artinya besaran yang harus dibayarkan sama dengan tahun 2022.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/instansi pemerintahan

PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Bisa Ganti Kacamata Pakai BPJS Kesehatan Berapa Tahun Sekali?

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU

Khusus untuk iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran untuk keluarga tambahan PPUN dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain dari PPU, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya