Syarat Pencairan Dana 10 Persen Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 | 23:00

Bpjs ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimilikinya.

Seperti yang diketahui dana JHT bisa dicairkan jika seseorang telah berusia 56 tahun.

Namun, peserta bisa mencairkan sebagian dana JHT dengan syarat tertentu.

Peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan mencairkan sebagian dana BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Selain JKM, JKK, dan JHT, Pekerja Buruh Migran Bisa Mendapatkan Manfaat Khusus Ini dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online melalui cara berikut ini:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Ketenagakerjaan