Jangan Sampai Terlewat, Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Terjadi

Rabu, 04 Januari 2023 | 21:00
dok.Tribunnews

Bayar iuran BPJS Kesehatan via Brimo

GridStar.ID - Masyarakat yang tak bekerja di sebuah perusahaan bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Peserta kemudian memilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan membayar iuran sesuai pilihannya.

Peserta diminta untuk melakukan iuran setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10.

Pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin ini dilakukan untuk beberapa alasan:

1. Untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif.

2. Tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

3. Terhindar dari denda pelayanan.

Bagaimana jika seseorang terlambat membayar BPJS Kesehatan?

Hal ini akan berdampak pada status kepesertaan seseorang di BPJS Kesehatan.

Berikut ini beberapa dampak yang dialami saat seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Perlu ke Faskes Pertama? Syarat Berobat ke UGD dengan BPJS Kesehatan

1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan.

2. Kepesertaan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Bagi Peserta PPU Selain Penyelenggara Negara (Swasta), dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya