BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Rabu, 04 Januari 2023 | 17:02
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara Jaminan Sosial yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Beberapa tugas yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.

7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Sebagian masyarakat menerima bantuan dari pemerintah dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Selain JKM, JKK, dan JHT, Pekerja Buruh Migran Bisa Mendapatkan Manfaat Khusus Ini dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun ada juga yang harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.

Di pergantian tahun 2023 ini, apakah akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan?

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan di tahun 2023 ini?

Menurut Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 65 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien pada Selasa (03/01).

Iuran BPJS Kesehatan di tahun ini bisa terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Besaran iuran untuk pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
Baca Juga: Jadi Lebih Mudah, Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Penerima Bantuan (PBI) ini merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan, kompas

Baca Lainnya