GridStar.ID - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Pulau Jawa telah ditetapkan sejak 7 Desember 2022 lalu.
Beberapa daerah di Pulau Jawa memiliki UMK tertinggi mencapai lebih dari Rp 5 juta.
Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi sebesar Rp 5.176.179.
Kabupaten Bekasi juga masuk dalam daftar UMK 2022 tertinggi.
Berikut ini daftar 10 kabupaten/kota yang memiliki UMK 2023 tertinggi di Pulau Jawa:
- Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Cilegon: Rp 4.657.222
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kota Tangerang: Rp 4.584.519
- Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688 (*)