Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diadakan di 8 Daerah Ini, Apakah Daerahmu Salah Satunya?

Rabu, 04 Januari 2023 | 16:15
Kompas.com

Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID-Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Agustus 2022 lalu.

Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.

Berikut 8 daerah di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur

Dikutip dari Kompas.com, 3 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat

Bagi warga Jabar, program pemutihan kendaraan bermotor (PKB) juga masih diberlakukan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:

  • Bebas Denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
  • Diskon pajak kendaraan bermotor
  • Diskon BBNKB I
Program Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu, Gaji Rp5 Juta Siap-Siap Dipotong Pajak 5 Persen

3. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak di Bali ini akan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

4. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/KK.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Program pemutihan pajak tersebut berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

5. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah saat ini juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 bagi warganya.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng, program tersebut dijalankan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah ini meliputi:

  • Mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua
  • Pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
6. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Nusa Tenggara Barat

Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan program ini yakni:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas Tunggakan di atas 5 tahun
  • Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

7. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Selatan

Dikutip dari Kompas.com, 8 Agustus 2022, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Program ini mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.

8. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.

Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
  • Bebas denda administrasi
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya