Sudah Dimulai, Simak Cara Lakukan Sanggahan di Portal SSCASN untuk PPPK Tenaga Kesehatan

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:45
BKN RI

laman sscasn

GridStar.ID-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mulai Selasa (03/01), dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari.

"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (02/01).

Satya mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.

"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ungkapnya.

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Naks yang dinyatakan tidak lulus dengan status yang memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Penjelasan BKN Soal PPPK Tenaga Teknis hanya untuk yang Berpengalaman

Sanggahan dapat diajukan jika penyebab syarat tidak dipenuhi karena bukan kesalahan dari pelamar. Untuk mengajukan sanggahan berikut langkahnya:

  1. Login ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  2. Klik Ajukan Sanggah;
  3. Layar akan menampilkan informasi yang berisikan persyaratan yang tidak memenuhi;
  4. Kemudian, peserta seleksi bisa mengisi alasan sanggah di kolom alasan sanggah.
  5. Setelah itu, sistem akan menampilkan peringatan Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan?;
  6. Tekan iya, apabila pelamar sudah yakin dengan isi sanggahan yang diajukan dan selesai.
(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com