Cuma Lewat HP Sudah Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Tahapannya

Senin, 02 Januari 2023 | 22:00
dok.tribunnews

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai. Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.
Baca Juga: Freelancer Dapat Dana Pensiun, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nama sesuai KTP
  • Tempat, tanggal lahir
  • Nama Ibu Kandung
Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

  1. Alamat domisili
  2. Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.
  3. Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.
  4. Alamat email pribadi
  5. Nama Bank dan nomor rekening
  6. NPWP
Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan. Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya